Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

Kamis, 17/02/2022 15:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).

Azis diketahui divonis 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan empat bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim