Kamis, 17/02/2022 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terkait ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi lengkap atau P21. Berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu. Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Keyword : Edy Mulyadi P21 Kejaksaan Bareskrim Polri