Rabu, 14/12/2016 11:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permintaan revisi UU MD3 untuk masuk Prolegnas 2017 atas laporan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pimpinan Baleg yang lalu ke MKD. Dimana, dalam laporan tersebut pimpinan Baleg dianggap lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR