Jum'at, 11/02/2022 12:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim di PN Surabaya.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2).
Belum diketahui keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini. Ali belum menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Hanya saja, pada hari ini KPK juga memanggil empat saksi lain. Yakni Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat]," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai tersangka.