Selasa, 13/12/2016 17:17 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, keputusan tersebut merespon surat yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait permintaan agar revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2016.
DPR: Menjaga Kesejahteraan Pekerja adalah Fondasi Ketahanan Nasional
Pimpinan DPR Sambut May Day dengan Menyoroti RUU Ketenagakerjaan
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP Baleg