Jadi DPO, Briptu Christy Diamankan di Kemang dan Dipulangkan ke Manado

Kamis, 10/02/2022 16:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi wanita (polwan) asal Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke satuannya yakni Polres Manado usai berhasil diamankan di sebuah Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).

"Sudah dipulangkan, dipulangkan dengan pengawalan. Sudah sampai disana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Zulpan, pihaknya tidak ikut serta dalam pemberian sanksi atau proses pelanggaran yang dilakukan Briptu Christy. Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian sanksi tersebut ialah Polda Sulawesi Utara.

Zulpan menerangkan dalam hal ini hanya pihaknya hanya membantu proses pengamanan, sebab Briptu Christy melarikan diri ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait juga membenarkan telah menerima kepulangan Briptu Christy.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Utara," ungkap Julianto saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, viral seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tidak ada kabarnya.

Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari 2022 lalu. Ia kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Briptu Christy diamankan pada hari ini, Rabu (9/2/2022).

"Benar diamankan ya, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

TERKINI
Legislator Minta Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Segera Diselesaikan DPR Soroti Rencana Impor Beras dan Kawasan Food Estate di Kalimantan DPR Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air Soal Pro dan Kotra RUU Penyiaran, Dasco: Akan Dikonsultasikan dengan Komisi I