KPK Kembali Panggil Sekjen DPC Demokrat di Kasus Suap Bupati PPU

Kamis, 10/02/2022 11:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali  menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretais Jenderal pada Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.

Aco bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Selain Aco, penyidik KPK juga memanggil 13 saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka ialah Staff Bagian  Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. PPU, Machmud Syamsu Hadi.

Kemudian Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan; karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya; karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul; karyawan PT. Waru Kaltim Plantation (Humas), Luqman Hakim Fajar; dan karyawan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani.

Pemanggilan terhadap Aco merupakan penjadwalan ulang. Di mana, Aco sebelumnya tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.

"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana. Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.

"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," kata Ali.

KPK pun tengah memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. Bahkan KPK akan mendalami dugaan aliran uang suap yang mengalir ke Partai Demokrat.

"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions