Selasa, 08/02/2022 15:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait adanya petisi yang digalang untuk menolak pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut dia, petisi penolakan yang jumlahnya sudah mencapai 13 ribu tanda tangan ini sah-sah saja dilakukan. Apalagi, hal itu juga dijamin dalam konstitusi.
“Itubisa jadi tolak ukur juga, berapa banyak sih pemindahan ibu kota ditangguhkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Kendati begitu, Dasco juga berharap pemerintah dapat membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan. Sehingga pada waktunya nanti IKN dipindah, sudah ditata dan mengakomodir seluruh kepentingan publik.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Soal gugatan terkait pemindahan IKN yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dasco masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.
“Kalau itu kan memang ada aturannya, sudah ada wadahnya, daripada kemudian tidak membuat gugatan, tapi kemudian melakukan hal yang tidak sesuai dan dijamin konstitusi,” demikian Politikus Gerindra ini.