Senin, 12/12/2016 19:19 WIB
Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Habiburokhman Puji Sikap Elegan Megawati Meski PDIP di Luar Pemerintahan
Legislator Gerindra: Kritik Dino ke Prabowo Tak Konstruktif dan Kurang Etis
Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah
Keyword : Sidang Kasus Ahok PN Jakarta Pusat Gerindra