Senin, 12/12/2016 19:19 WIB
Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Habiburokhman: Anotasi KUHAP 2025 Rujukan Penegak Hukum Pahami Aturan Baru
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus
Kejagung Diminta Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Keyword : Sidang Kasus Ahok PN Jakarta Pusat Gerindra