Senin, 12/12/2016 19:19 WIB
Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Legislator Gerindra Minta Gubernur BI Baru Percepat Transmisi Suku Bunga
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Penipuan Investasi
Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Keyword : Sidang Kasus Ahok PN Jakarta Pusat Gerindra