Pembuktian Penista Agama, Gerindra Minta Sidang Ahok Live

Senin, 12/12/2016 19:19 WIB

Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka.

"Sebaiknya persidangan harus terbuka biar masyarakat Indonesia bisa menilai apakah benar-benar Ahok itu melakukan penistaan agama atau tidak," kata Arief, kepada wartawan, Senin (12/12).

Selain itu, Ia juga berharap, bila perlu stasiun televisi melakukan siaran langsung atau live, seperti persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Jika sidang terbuka maka majelis hakim juga tidak bisa main-main dalam memberikan putusan dan vonis terhadap Ahok," tegasnya.

Diketahui, Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (13/12) besok. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

TERKINI
ASDP Sterilisasi Enam Pelabuhan Penyeberangan Ternyata Bukan Menyendiri, Kesepian yang Paling Merusak Kesehatan Mental Iwakum Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan Jelang HAN 2026, Menteri PPPA Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Anak