Ahok Diadili di PN Jakarta Pusat Besok

Senin, 12/12/2016 14:12 WIB

Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) gedung lama.

Jampidum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, alasan persidangan Ahok digelar di PN Jakpus yang terletak di pusat kota dan bisnis itu dikarenaka PN Jakarta Utara sedang direnovasi.

"Karena kantor PN Jakut sedang direnovasi maka sidangnya sementara ini dipindahkan di kantor bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada," kata Noor, kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/12).

Menurutnya, rencananya sidang perdana tersebut digelar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum. "Sidangnya mulai jam 09.00 pagi dan terbuka untuk umum," tegasnya.

Diketahui, Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, Selasa (13/12) besok. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran