Rabu, 02/02/2022 12:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, pihaknya bakal menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja (kunker) bagi anggota dewan. Hal itu dampak dari merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen.
Menurutnya, rencana tersebut akan disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) terdekat.
"Berkaitan dengan kegiatan kunker oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan dilakukan stop dulu tapi itu akan disampaikan di Bamus terdekat. Jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan," kata Indra, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2).
Sementara itu, untuk di lingkungan DPR sendiri akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Begitu pula dengan jam kerja pegawai yang dibatasi hingga pukul 15.30 pada Senin sampai Kamis dan pukul 15.00 pada hari Jumat.
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
"Untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, sudah dilakukan edaran di tangal 26 Januari bahwa maksimal kegiatan WFH dan WFO itu 50 persen," katanya.
"Kemudian untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan 15.30 hari biasa, hari Jumat sampai jam 15.00," lanjutnya.
Lebih lanjut, Indra menyebut ada sebagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menerapkan lockdown usai ada anggota yang terpapar Covid-19. Menurutnya, kebijakan menerapkan lockdown menjadi inisiatif di masing-masing AKD.
"Lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan ini saat ini masih menjadi inisiatif di masing-masing alat kelengkapan dewan," pungkas Indra.
Keyword : Indra Iskandar Sekjen DPR Anggota DPR Positif Covid-19