Instruksi Mendag, Produsen Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng

Senin, 31/01/2022 19:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Produsen diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng (migor) serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (31/1). Ia meminta pelaku industri migor berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Mendag saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik. Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga yang terjangkau masyarakat. “Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tandas Lutfi.

Mendag Lutfi juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. "Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” jelas Mendag.

Mendag menyampaikan kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No 3 Tahun 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Pada raker, Anggota Komisi VI mengapresiasi kebijakan yang diambil Kemendag. Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih