Rabu, 26/01/2022 16:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Dia menyebut, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Menurut Lili, modus cuci uangnya dengan cara membeli NFT dari seseorang bisa dengan uang hasil tindak pidana.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," imbuh Lili.
Lili memastikan, KPK bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," kata Lili.
Keyword : KPK NFT Pencucian Uang Tindak Pidana Korupsi