Picu Kebakaran Dahsyat, Wanita Taiwan Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 21/01/2022 19:38 WIB

TAIPEI, Jurnas.com - Seorang wanita Taiwan menghadapi hukuman mati karena diduga memicu kebakaran paling mematikan di pulau itu dalam beberapa dekade dalam upaya untuk membalas pacar yang ia curigai selingkuh.

Kebakaran dahsyat di Kaohsiung pada Oktober di kota selatan Kaohsiung mengamuk melalui beberapa lantai dari blok apartemen 13 lantai yang bobrok selama berjam-jam, menewaskan 46 orang.

Pihak berwenang mengatakan kobaran api dimulai ketika seorang penduduk, yang diidentifikasi dengan nama keluarganya Huang, meninggalkan abu dupa yang belum padam di sofa sebelum meninggalkan gedung.

Jaksa pada Jumat (21/1) mendakwa Huang, 51, atas tuduhan pembunuhan dan pembakaran. Jaksa juga mengatakan ia harusnya mendapatkan hukuman mati karena sengaja menyalakan api untuk membalas pacarnya.

"Huang bermaksud menyalakan api untuk menyebabkan insiden dan mempermalukan pacarnya, yang menyebabkan bencana besar dan hilangnya banyak nyawa tak berdosa," kata kantor kejaksaan distrik Kaohsiung dalam sebuah pernyataan.

"Ia tidak menunjukkan penyesalan dan sikapnya buruk ... (jaksa) merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagai peringatan," sambungnya.

Huang mengakui menyalakan dupa cendana untuk mengusir nyamuk, tetapi menurut jaksa, ia memberikan pernyataan yang tidak konsisten tentang apa yang ia lakukan sebelum meninggalkan kamarnya.

Ia awalnya mengklaim melemparkan dupa ke tempat sampah, tetapi kemudian mengatakan tidak dapat mengingat apa yang ia lakukan.

Kebakaran tersebut menyoroti kekhawatiran atas standar keamanan yang lemah di Taiwan dan mengungkap kondisi kehidupan lansia yang buruk dalam masyarakat yang menua dengan cepat.

Taiwan adalah salah satu negara demokrasi paling progresif di Asia dan memasarkan dirinya sebagai benteng regional hak asasi manusia. Namun hal itu menuai kritik dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi lokal karena terus memberlakukan hukuman mati.

Sekitar 35 tahanan telah dihukum mati sejak 2010, ketika Taiwan melanjutkan eksekusi setelah jeda empat tahun.

Pemerintah Presiden Tsai Ing-wen telah berjanji untuk menghentikan eksekusi tetapi dua telah terjadi sejak dia terpilih pada 2016. Saat ini ada 38 terpidana mati, termasuk seorang wanita.

Sumber: AFP

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?