OTT Hakim PN Surabaya, KPK Tangkap 5 Orang

Kamis, 20/01/2022 19:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1) malam.

Kelima orang itu ialah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti Hamdan; seorang pengacara dan pihak swasta.

"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang berjumlah ratusan juta rupiah. KPK masih menghitung jumlah uang uang yang diamankan.

"Masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali.

KPK menduga uang itu sebagai pemulus alias suap terkait pengurusan perkara diduga sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung