Sabtu, 10/12/2016 03:04 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Dimana, PDIP mendorong revisi terbatas UU MD3 nomor 17 tahun 2014 soal komposisi pimpinan DPR. Sedangkan PKB, lebih sepakat untuk merevisi secara keseluruhan untuk merombak total alat kelengkapan dewan (AKD).
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Ketua Banggar: BGN Harus Benahi Tata Kelola Demi Keberhasilan MBG
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP