Sabtu, 10/12/2016 03:04 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Dimana, PDIP mendorong revisi terbatas UU MD3 nomor 17 tahun 2014 soal komposisi pimpinan DPR. Sedangkan PKB, lebih sepakat untuk merevisi secara keseluruhan untuk merombak total alat kelengkapan dewan (AKD).
Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP