Sabtu, 10/12/2016 03:04 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Dimana, PDIP mendorong revisi terbatas UU MD3 nomor 17 tahun 2014 soal komposisi pimpinan DPR. Sedangkan PKB, lebih sepakat untuk merevisi secara keseluruhan untuk merombak total alat kelengkapan dewan (AKD).
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Konektivitas Wilayah Kepulauan
Legislator PDIP: Koperasi Desa Merah Putih Amanat Konstitusi, Bukan Mitos
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP