Sabtu, 10/12/2016 01:03 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meminta untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Mulus tidaknya usulan itu sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai di DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, komunikasi politik PDIP kepada partai sebagai penentu untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan revisi UU MD3 itu bisa segera diakomodir.
Cak Imin: PKB buka pintu koalisi untuk Pilkada 2024
Legislator Minta Pemerintah Pertimbangkan Usul Ombudsman Tunda Seleksi CASN
Jokowi Kemungkinan Pindah dari PDIP, Relawan: Tunggu Saja
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP