Tersangka e-KTP Siap Dikonfrontasi dengan Setya Novanto

Jum'at, 09/12/2016 22:45 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman menyatakan kesiapannya jika dirinya dikonfrontasi dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP. "Iya ia lah (siap) sebagai warga negara harus siap," kata Irman.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12) malam. Setya Novanto seperti diketahui telah diagendakan diperiksa KPK pada Selasa 13 Desember 2016.

Pun demikian, Irman mengaku belum mengetahui apakah dirinya ikut dipanggil penyidik antirasuah itu pada Selasa pekan depan. Irman sejauh ini sudah beberapa kali di‎konfrontir dengan beberapa anggota dan mantan Komisi II DPR RI mengenai dugaan aliran uang korupsi e-KTP. "Ya ngga tau tergantung KPK. Ya tungu aja," ucap Irman.

Irman juga enggan mengungkap dugaan sepak terjang Setnov dalam proyek e-KTP. Dia beralasan enggan melongkapi kewenangan lembaga antikorupsi dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Yang panggil kan KPK, KPK yang tau, nanti saya salah, tanya aja ke KPK," tandas Irman.

Dalam perkara korupsi Rp 2,3 triliun tersebut, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sugiharto dan Mantan Dirjek Dukcapil, Irman. Pihak KPK sendiri berkali-kali menegaskan tak akan berhenti pada dua tersangka itu. Sebab, lantaran nilai korupsinya yang sangat besar. 

Setya Novanto sendiri sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum ‎Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin bahkan menyebut Setya bersama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi otak korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,8 Triliun.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu