Selasa, 18/01/2022 15:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima 1 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili) yang disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (18/1).
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Namun begitu, ia mengatakan jika pihaknya sudah berangkat ke Medan untuk mencari bukti laporan tersebut.
"Sedang kami lakukan penyelidikan tp itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," ujar Tumpak.
Mitos dan Fakta di Bulan Safar yang Masih Banyak Dipercaya
Manchester United Belum Menyerah Kejar Antonee Robinson
Luis Enrique Desak PSG Rekrut Ferran Torres
Masyarakat diminta bersabar. Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," tutur Tumpak.
Keyword : Dewas KPK Laporan Etik Lili Pintauli