KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN Periodik 2021

Senin, 17/01/2022 17:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Lembaga antirasuah mengimbau kepada penyelenggara negara dan wajin lapor untuk segera melaporkan harta kekayaanya sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

"Para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin, (17/1).

Dikatakan Ipi, KPK mencatat terdapat 18 instansi yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN kepada lembaga antirasuah.

"Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi," kata Ipi.

Ipi mengatakan, Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat 6 (enam) pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang telah 100 persen lapor.

Di antaranya, Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Sementara itu, KPK mencatat ada tujuh DPRD kabupaten/kota juga telah 100 persen melaporkan LHKPN, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Kemudian lima BUMN/BUMD juga tercatat sudah 100 persen menyerahkan LHKPN, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri lima wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.

Menurut Ipi, kepatuhan pelaporan tersebut tak terlepas dari komitmen dan inisiatif instansi terkait yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

Ipi menyebutkan, penyampaian LHKPN merupakan setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegasnya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutup Ipi.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China