Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur

Senin, 17/01/2022 13:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syansuddin untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang lanjutan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," kata Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/1).

Dikatakan Damis, kejujuran Azis akan menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman, jika nantinya ia terbukti bersalah melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Damis juga mengingatkan, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh Azis akan dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

"Dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Damis.

Azis pun menyanggupi permintaan Damis. Ia berjanji akan jujur memberikan keterangan dalam persidangan ini.

"Iya Yang Mulia," kata Azis. 

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Adapun dalam perkara yang berbeda, hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju.

Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK. Salah satunya, berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios