PKB: PDIP Punya Hak jadi Pimpinan DPR

Jum'at, 09/12/2016 12:32 WIB

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Dalam hal ini, PDIP meminta jatah pimpinan dewan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu punya hak untuk duduk di kursi pimpinan dewan.

"Bagaimanapun kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan (DPR). Apakah ada perubahan ada yang hilang atau enggak yang masih dipertentangkan oleh partai," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).

Sebetulnya, kata Maman, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih menjadi perdebatan di internal partai.

"Salah satunya muncul wacana perlu ada penambahan kursi pimpinan dengan mengubah atau merevisi UU MD3. PKB menyambut baik revisi terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR," tegas Dewan Syura DPP PKB itu

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions