Kamis, 13/01/2022 13:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud dan 10 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu sore (12/1) kemarin.
Empat pihak di antaranya ditangkap di Kalimantan Timur. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Keempat orang itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Sementara Abdul dan enam orang lainnya ditangkap KPK di Jakarta. Saat ini mereka pun masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Adapun KPK turut mengamankan barang bukti berupa salah satunya yakni uang dalam pecahan Rupiah. Jumlah uang tersebut akan dilakukan penghitungan ulang oleh KPK.
"Jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak2 terperiksa," kata Ali.
KPK memiliki tempo waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT tersebut. Pengungkapan para tersangka akan dilakukan melalui konferensi pers.