Kamis, 13/01/2022 09:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, (12/1) sore.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dan 10 orang lainnya. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika dikonfirmasi, Kamis, (13/1).
Hingga saat ini, kata dia, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," ucapnya.