Selasa, 11/01/2022 15:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen saat melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (10/1) kemarin. Dokumen yang diamankan terkait proyek ganti rugi lahan di Kota Bekasi.
Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kasus tersebut telah menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Bukti-bukti yang kembali ditemukan diantaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).
Adapun tiga lokasi tersebut merupakan kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dalam perkara ini. Lokasinya berada di wilayah Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Berikutnya, Dokumen itu akan dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Di mana, KPK akan mengkonfirmasi dokumen tersebut kepada saksi yang bakal dipanggil.
"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para Tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor dan rumah Rahmat Effendi pada Jumat (7/1) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
"Yaitu, dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," katanya.
Adapaun dalam perkara ini, KPK telag menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Di antaranya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keyword : Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kasus Suap KPK