Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 11/01/2022 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Tak hanya pasangan suami istri itu, hakim juga menjatuhkan hukuma serupa terhadap sopirnya, Zen Vivanto. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berjenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi ketiganya.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung