OTT Walkot Bekasi, Ternyata Sudah Dibidik KPK Sejak 2021

Senin, 10/01/2022 11:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membidik Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sejak 2021. Pemantauan dilakukan KPK jauh sebelum Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, Rahnat Effendi menjadi tersangka lantaran diduga mengintervensi proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Ghufron menegaskan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK meyakini jika penangkapan Rahmat Effendi sudah sesuai dengan aturan hukum.

Atas dasar itu, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan penangkapan dan penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka untuk menempuh jalur hukum praperadilan.

"Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," kata Ghufron.

Ghufron tak ambil pusing dengan pernyataan Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Puspitasari yang merupakan anak dari Rahmat Effendi. Ade Puspita menyebut penangkapan ayahnya itu berbau politis.

"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, (5/1). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa