Kamis, 06/01/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan jika pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
"Kami pemerintah sudah sangat siap nanti kami bahas (RUU TPKS) dengan DPR dan kita dorong teman teman di DPR," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1).
Yasonna mengaku mendapat informasi bahwa DPR juga sudah siap membahas RUU TPKS. Di masa sidang usai reses, kata dia, DPR akan mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengamini ada tekanan dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal ini mengingat Indonesia sudah memasuki fase darurat kekerasan seksual.
"Kita harapkan di masa sidang yang akan datang DPR sudah dapat mengesahkan ini sebagai RUU inisiatif DPR dan nanti dikirim kepada Presiden," ujar Yasonna.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memprioritaskan RUU TPKS untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.
"Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Setelah masa sidang dibuka, kata Ketua Harian Partai Gerindra ini, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Keyword : Kemenkumham Pengesahan RUU TPKS DPR Presiden Jokowi