Rabu, 05/01/2022 06:45 WIB
Ankara, Jurnas.com - 19 orang dari kelompok etnis Muslim Uighur China, kepada kejaksaan Turki mengajukan tuntutan pidana terhadap pemerintah China, atas tuduhan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengacara para etnis Uigur, Gulden Sonmez, menyebut aksi itu perlu karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China, yang telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.
China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi sejak itu mengatakan bahwa itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. Itu menyangkal semua tuduhan pelecehan.
Sekitar 50.000 orang Uighur kini diyakini tinggal di Turki, diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah. Keluhan itu diajukan pada Selasa (4/1) ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul.
261 Warga dari 23 Negara Hilang dalam Bencana Longsor Tibet
Korban Tewas Banjir Nepal Capai 691 Orang, Lebih dari 3.000 Masih Hilang
Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan 633 Orang, Hampir 3.000 Masih Hilang
"Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini," kata Sonmez dikutip dari Aljazeera pada Rabu (5/1).
Di sekeliling pengacara ada lebih dari 50 orang yang memegang foto anggota keluarga yang hilang, dan tanda-tanda yang menyerukan penuntutan pemerintah China.
Beberapa orang mengibarkan bendera biru-putih dari gerakan kemerdekaan Turkestan Timur, sebuah kelompok yang dikatakan Beijing mengancam stabilitas wilayah barat jauh Xinjiang.
"Undang-undang Turki mengakui yurisdiksi universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan (dan) kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili," tegas Sonmez.