Muslim Uighur Tuding China Lakukan Genosida

Rabu, 05/01/2022 06:45 WIB

Ankara, Jurnas.com - 19 orang dari kelompok etnis Muslim Uighur China, kepada kejaksaan Turki mengajukan tuntutan pidana terhadap pemerintah China, atas tuduhan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengacara para etnis Uigur, Gulden Sonmez, menyebut aksi itu perlu karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China, yang telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.

China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi sejak itu mengatakan bahwa itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. Itu menyangkal semua tuduhan pelecehan.

Sekitar 50.000 orang Uighur kini diyakini tinggal di Turki, diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah. Keluhan itu diajukan pada Selasa (4/1) ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul.

"Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini," kata Sonmez dikutip dari Aljazeera pada Rabu (5/1).

Di sekeliling pengacara ada lebih dari 50 orang yang memegang foto anggota keluarga yang hilang, dan tanda-tanda yang menyerukan penuntutan pemerintah China.

Beberapa orang mengibarkan bendera biru-putih dari gerakan kemerdekaan Turkestan Timur, sebuah kelompok yang dikatakan Beijing mengancam stabilitas wilayah barat jauh Xinjiang.

"Undang-undang Turki mengakui yurisdiksi universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan (dan) kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili," tegas Sonmez.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung