Selasa, 04/01/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
Muncul di Gedung Putih, Kim Kardashian Bahas Reformasi Peradilan dengan Kamala Harris
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
KPK Setor Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Empat Terpidana Korupsi
Keyword : Cassandra Angelie Prostitusi Online 30 Juta Pidana