Ketika Rachmawati Membantah Keras

Rabu, 07/12/2016 17:35 WIB

Jakarta - Rachmawati Soekarnoputri membantah keras tudingan polisi telah melakukan pemufakatan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 atau bisa disebut demo 212.

Sebagai putri dari Proklamator Kemerdekaan Ir. Soekarno, Rachmawati sangat faham apa makna makar dan bagimana konsekuensinya. Karena itu, sangat tidak mungkin rencana seperti itu ia lakukan.

"Bagaimanapun juga sebagai putri proklamator, pendiri bangsa ini dan tentunya saya tahu rambu-rambu hukum, saya tahu segala macam persoalan yang berkaitan dengan apa itu artinya makar,” ujar Rachmawati kepada wartawan di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (07/12).

Rachmawati mengakui pada 2 Desember ada rencana datang ke DPR/MPR untuk menagih janji Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang pernah berjanji akan kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diusulkannya pada pertemuan sebelumnya. Namun rencana itu bukan untuk menduduki lembaga legislatif.

"Kita sudah meminta izin dan menyampaikan akan dihadiri 20.000 massa untuk tagih janji. Tapi perkembangannya malah disebut upaya makar," imbuhnya.

Rachmawati adalah salah satu dari sejumlah tokoh masyarakat yang ditangkap polisi sebelum aksi demo 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Tuduhan penangkapan adalah melakukan pemufakatan makar kepada negara. Tokoh lain yang ditangkap ketika itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.

TERKINI
Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram Fahri Hamzah: Akademisi Sebaiknya Tak Terjun ke Gelanggang Politik Praktis Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis