Rabu, 07/12/2016 14:57 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani di Sabuga, Bandung, sebagai tindakan provokatif yang dapat menimbulkan bibit perpecahan umat beragama.
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam meminta, agar sesama warga negara tidak melakukan tindakan polisionil terhadap setiap pemeluk agama atas alasan apa pun, dengan melakukan pengadilan hukum jalanan.
KPK Cecar Ridwan Kamil soal Dana Nonbujeter BJB
Ridwan Kamil Soal Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
Ridwan Kamil Lega Usai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Soal Korupsi BJB
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Ridwan Kamil