Rabu, 07/12/2016 14:17 WIB
Jakarta - Negara diminta hadir dalam memberikan rasa nyaman bagi setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12). Menurutnya, setiap warga negara dilindungi UU dalam setiap menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
KPK Cecar Ridwan Kamil soal Dana Nonbujeter BJB
Ridwan Kamil Soal Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
Ridwan Kamil Lega Usai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Soal Korupsi BJB
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Ridwan Kamil