Kamis, 30/12/2021 00:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar sepanjang 2021.
"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/12).
Dari hasil tersebut, sebesar Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.
Selain itu Alex melanjutkan jika dalam satu tahun terakhir KPK telah melakukan 127 penyelidikan, 105 penyidikan dan 108 penuntutan. Sementara, terdapat 90 perkara yang telah inkract.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
“Eksekusi putusan ada 94 perkara dan jumlah tersangka tahun 2021 yang sudah dilakukan penahanan 123 orang,” imbuhnya.
Keyword : KPKpemulihan kuangan negarakasus korupsi