Ketua KPK Perintahkan Usut Sprinlidik Palsu Soal Muktamar NU

Selasa, 21/12/2021 12:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli merespons soal beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait adanya dugaan korupsi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34.

Dalam sprinlidik palsu itu disebutkan ada dugaan pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Kemudian, dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar NU ke-34.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, (21/12).

Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto untuk mencari tahu pihak pembuat surat sprinlidik palsu tersebut. Ia memerintahkan untuk ditindaklanjuti.

"Mas karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegas Firli.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah masyarakat melaporkan surat palsu tersebut. Surat palsu itu beredar melalui pesan singkat dan media sosial.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Ali.

Surat itu juga mencantumkan nomor pengaduan KPK yang palsu. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat berhati-hati. Masyarakat yang menemukan modus penipuan serupa juga diminta melapor.

Pelaku pembuat surat itu juga diminta menghentikan aksinya. KPK tidak segan memidanakan pelaku jika merugikan.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tutur Ali.

TERKINI
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online