Selasa, 06/12/2016 17:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, alasan pemindahan lokasi persidangan ke PN Jakarta Pusat dikarenakan PN Jakarta Utara sedang direnovasi. Persidangan Ahok akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.
KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Pemilu
MPR : Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu, Jalan Satu-Satunya KPU Harus Banding
Pekan ini, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
Keyword : Persidangan Kasus Ahok PN Jakarta Pusat