Jum'at, 17/12/2021 12:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (16/12).
Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjerat Edhy Prabowo.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari Terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Swlain itu, Ainul juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Ainul divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ainul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Majelis hakim menilai Ainul terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Keyword : KPK Staf Istri Edhy Prabowo Ainul Faqih Korupsi Benur