Cegah Penyebaran Omicron, Wisma Atlet Diisolasikan Selama 7 Hari

Jum'at, 17/12/2021 12:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran sampai 7 hari ke depan sebagai bentuk antisipasi dini untuk mencegah penularan Varian Omicron. Hal ini dilakukan setelah adanya seorang petugas kebersihan yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 varian Omicron

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“Perkembangan situasi terakhir menjadikan pemerintah harus bertindak cepat mencegah terjadinya transmisi lokal virus Varian Omicron. Isolasi RSDC adalah langkah yang diharapkan efektif untuk tujuan tersebut,” tutur Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto, dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Dia menjelaskan jika dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah tower rumah sakit Wisma Atlet difungsikan sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional, melengkapi Wisma Atlet Pademangan.

Selain itu, lanjut Suharyanto, pemerintah juga membuka Rusun Nagrak, di Cilincing Jakarta Utara untuk karantina terpusat bagi PMI, Pelajar, dan ASN sebagai cadangan tempat karantina.

“Rusun Nagrak memiliki kapasitas lebih dari 4.000 tempat tidur. Dua hari lalu, saya sudah mengecek kesiapannya.” kata dia.

Pemerintah akan menggunakan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk operasional tempat karantina Rusun Nagrak. Hal itu lantaran keterbatasan tenaga medis dan pemberlakuan isolasi RSDC Wisma Atlet.

Suharyanto meminta bagi pasien yang sudah selesai masa karantina di Tower 4 RSDC Wisma Atlet, selama 14 hari ke belakang, untuk terus memantau kondisi kesehatan, apabila terjadi gejala segera laporkan kepada puskesmas di wilayahnya

“Saya menghimbau agar masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi, dan menghadapi Natal dan Tahun Baru dengan mengurangi mobilitas,” tuturnya.

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan