Selasa, 06/12/2016 13:42 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan jika Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan itu sengaja tak diumumkan secara resmi.
Dikatakan Agus, karena khawatir tugas penyidik terganggu jika penetapan tersangka itu langsung diumumkan ke publik melalui media. Dan sebelum diumumkan penetapan tersangka ke publik, pihaknya lebih dahulu menandatangani surat sprindik agar penyidik dapat bergerak melakukan penyidikan.
Champion Nganjuk Siap Amankan Pasokan Bawang Merah Selama Ramadan dan Lebaran
Kementan Dukung Langkah Polres Nganjuk Tindak Tegas Mafia Pupuk Subsidi
Kepala BKKBN Luncurkan Pil KB yang Biking ASI Berkualitas
Keyword : Bupati Tersangka Taufiqurahman Nganjuk