KPK Koordinasi dengan POM TNI AU Soal Pengadaan Helikopter AW-101

Selasa, 14/12/2021 14:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Udara (AU) terkait penghentian pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 oleh POM AU.

Koordinasi dilakukan guna menentukan bagaimana tindaklanjut penyidikan perkara tersebut. Mengingat, sejauh ini lembaga antirasuah itu sudah menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta.

Adapun pihak swasta itu yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan kordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen (Pol) Karyoto, di gedung KPK, Senin (13/12).

POM TNI sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Belakangan, penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021 lalu.

Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB.

Karyoto enggan berspekulasi terkait penanganan kasus yang dilakukan pihaknya untuk kedepannya. Selain itu, KPK bakal meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara.

"Apapun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan diputuskan," ucap Karyoto menambahkan.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian