Kasus Makar, Pakar: Polri Pakai Hukum Apa?

Senin, 05/12/2016 18:15 WIB

Jakarta - Polri dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap kepala negara.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Polri telah menggunakan hukum di luar hukum yang ada di Indonesia dalam mengusut kasus makar dan penghinaan pada simbol negara.

"Kita harus tanya kepada para penyidik mereka menggunakan hukum dari mana dan hukum apa. Mungkin saja mereka gunakan hukum dari planet lain, karena kalau menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka aturan penghinaan terhadap simbol negara maupun makar tidak seperti yang dituduhkan polisi terhadap para aktivisi tersebut," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (5/12).

Margarito menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan tidak ada satu pun pasal, ayat, huruf atau kata yang menyebut presiden sebagai lambang negara.

"Makanya kalau aparat penegak hukum mengatakan bahwa Jokowi sebagai presiden adalah lambang negara, maka UU dari mana yang mereka gunakan? Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lambaga negara, dan lagu kebangsasaan," terang Margarito.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions