Pengadilan Tipikor Jadi Tempat Transaksi Suap Amankan Azis Syamsuddin

Senin, 13/12/2021 16:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut memberikan uang ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan namanya di persidangan.

Pengamanan itu dilakukan Robin dibantu oleh seorang pengacara bernama Maskur Husain. Robin pun memberikan uang dari Azis ke Maskur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu diungkap seorang bernama Agus Susanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor.

"Kita (Agus dan Robin) langsung ke kantor Pengadilan ini memberikan ke salah satu orang ini yang kita katakan Om Ale (Maskur Husain) di parkiran basement bawah," kata Agus kepada jaksa, Senin (13/12).

Uang itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020. Di perjalan menuju pengadilan, Robin memisahkan uang tersebut menjadi tiga bagian.

Di mana, salah satu bagian uang itu diserahkan Robin ke Maskur. Namun, Agus mengaku tidak melihat penyerahan uang tersebut. Sebab ia tidak ikut turun dari mobil saat di basement pengadilan.

"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara pak Robin dengan Om A itu, kemudian pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil," kaya Agus.

"Yang jelas, yang saya lihat itu yang sudah dibagi (jatah Maskur Husain) untuk penyerahan itu sudah ada di tangan pak Robin itu, (setelah Robin kembali ke mobil) sudah tidah dibawa," tambah Agus.

Agus tidak menyebut jumlah uang yang diserahkan kepada Maskur.  Namun setelah penyerahan uang itu, kata Agus, Robin menelepon seseorang.

"Ada percakapan via telfon antaran saudara Robin dengan seseorang, saya tidak kenal, bahwa `Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan`," kata Agus.

Diketahui, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Jaksa menyebut Azis memberikan uang itu agar Stepanus Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu juga melibatkan orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado.

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba