Senin, 05/12/2016 11:23 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harun Al Rasyid, Senin (5/12). Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menjerat tersangka Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajes Rajamohanan Nair.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RRN," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Yuyuk saat dikonfirmasi.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Kasus Pajak KPK