Selasa, 07/12/2021 11:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan alasan Indonesia sudah sangat siap mengadapi libur nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.
Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Dan berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:
Diskon Tarif Tol Dinilai Tak Efektif untuk Libur Nataru
Menteri LH Sebut Sampah Itu Masalah, Daerah yang Lalai Bakal Disanksi
Menteri Pariwisata: Bali Tidak Sepi, Hanya Ada Penurunan Sedikit
Keyword : InmendagriPPKM Level 3Libur Nataru