Kamis, 02/12/2021 15:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pentolan grup band SID, Jerinx resmi ditahan oleh Kejaksaan dengan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Ia terkena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx yang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah itu nampak berjalan dengan santai menuju rutan didampingi sang istri, Nora Alexandra dan sejumlah penyidik.
Kepada awak media, Nora mengaku sedih mendapati suaminya harus menjalani penahanan padahal baru saja bebas dari jeruji besi beberapa waktu lalu.
"Pastinya sedih ya, soalnya kemarin kan baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora, Rabu (1/12/2021).
Sahroni Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN: Antisipasi Kebocoran
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar Terkait Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi
Terpisah, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso menyatakan kliennya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Rutan Krimum ya, selama 20 hari. Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari jaksa bahwa perkara ini akan segera digelar di persidangan. Tentunya menurut kami, ini akan lebih baik karena kami bisa membedah kembali kasus ini," tandas Sugeng.
Keyword : Jerinx SID Ditahan Rutan Polda Metro Kejaksaan