Kamis, 02/12/2021 10:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korypsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota rokok dan minuman beralkohol di Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan.
KPK menduga besaran fee yang diberikan oleh perusahaan menjadi penentu jumlah kuota rokok dan minol yang didapat. Hal itu didalami lewat dua orang saksi pada Rabu (1/12) kemarin.
"Tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/12).
Adapun dua saksi yang diperiksa ialah anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.
Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.
Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.