Selasa, 30/11/2021 20:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman disetujui oleh Komisi XI DPR. Hal ini seusai keduanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Selasa (30/11/2021).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito menyampaikan seluruh Fraksi Komisi XI DPR menyetujui kedua kandidat tersebut sebagai calon Deputi Gubernur BI.
"Kesembilan Fraksi menyatakan bahwa Juda dan Aida memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengemban jabatan tersebut. Semua pengalaman, curriculum vitae, dan lain sebagainya memenuhi syarat. Kami sepakati Juda Agung dan Aida dapat diterima sebagai Calon Deputi Gubernur BI,” ujar Dito.
Proses selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Juda, yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Kebijakan Makroprudensial BI akan menggantikan Deputi BI Sugeng.
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
"Sementara Aida, yang juga menjabat sebagai Asisten Gubernur, sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, akan menggantikan Deputi BI Rosmaya Hadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Sugeng dan Rosmaya Hadi akan berakhir pada 6 Januari 2021. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
Keyword : Bank Indonesia Deputi Gubernur Komisi XI