Suami Kendalikan Istri Atur Ijon Proyek Pasar Atas Cimahi

Jum'at, 02/12/2016 23:40 WIB

Jakarta - Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait ijon proyek ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa Itoc aktif berkomunikasi dengan dua pengusaha tersebut. Bahkan, kata Basaria, Itoc sebagai suami Asty sangat berpengaruh menentukan proyek-proyek di Cimahi. 

Sebelum sang istri menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Itoc memang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi selama dua periode. Sementara Asty saat ini tengah mencalonkan kembali sebagai Wali Kota Cimahi.

"Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya menandatangani saja," ungkap Basaria di kantornya, Jakarta, Jumat (2/12) malam.

"MIT sebagai suami dari AST yang juga merupakan mantan walikota dua periode di wilayah yang sama mengalihkan jabatan ke penggantinya istrinya sendiri dan MIT masih turut mengendalikan kebijakan pemerintahan," ditambahkan Basaria.

Dalam kasus suap ini, kata Basaria, kental terlihat perdagangan pengaruh suami terhadap istri, dan sang istri memperdagangan pengaruh dengan jabatannya.

"Jadi dalam UNCAC, kalau kita sudah indikasikan korupsi dan diimplemantasikan di UU, kita sebenarnya bisa diterapkan trading incfluence, karena dia memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tinakan di dalam melaksanakan proyek," tandas Basaria.

TERKINI
Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Pertamina Diingatkan, Kenaikan BBM Nonsubsidi Tambah Beban Masyarakat