Jum'at, 02/12/2016 23:40 WIB
Jakarta - Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait ijon proyek ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.
Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika dan Kepercayaan
DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga
Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Tahun Ini
"Jadi dalam UNCAC, kalau kita sudah indikasikan korupsi dan diimplemantasikan di UU, kita sebenarnya bisa diterapkan trading incfluence, karena dia memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tinakan di dalam melaksanakan proyek," tandas Basaria.
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Cimahi