Jum'at, 02/12/2016 23:40 WIB
Jakarta - Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait ijon proyek ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal
Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas
Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027
"Jadi dalam UNCAC, kalau kita sudah indikasikan korupsi dan diimplemantasikan di UU, kita sebenarnya bisa diterapkan trading incfluence, karena dia memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tinakan di dalam melaksanakan proyek," tandas Basaria.
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Cimahi