Senin, 22/11/2021 15:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika tidak ada upuya untuk membocorkan penyelidikan suatu perkara korupsi. Meskipun dalam proses penyelidikan ada yang bersifat terbuka dan tertutup.
Pernyataan ini menanggapi komentar dari mantan penyelidik KPK, Ailia Posteira yang mengkritik kebijakan pimpinan KPK terkait pengumuman penyelidikan.
"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait. KPK dalam penyelidikan terbukapun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).
Ali menjelaskan pada penyelidikan terbuka, KPK hanya mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut," jelas Ali.
Sementara itu, Ali menjelaskan jika penyelidikan tertutup, salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.
KPK menegaskan, dalam proses penyelidikan tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait subtansi perkara. Hal itu dilakukan demi kerahasiaan penanganan perkara.
"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah Informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," kata Ali.
Keyword : KPKPenyelidikan PerkaraBersifat Rahasia